Perhitungan Potongan Harga Listrik Rumah Tangga
Program Penghematan Pemakaian ListrikDalam rangka melaksanakan Program Penghematan Energi Nasional dan mempertahankan kelangsungan pasokan listrik, dengan ini diumumkan tentang Program Penghematan Pemakaian Listrik, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PLN (Persero) No.091.K/DIR/2008 dengan memberikan Insentif atau potongan harga bagi pelanggan yang berhemat dan mengenakan bagi yang tidak berhemat dis-insentif atau penambahan biaya bagi yang tidak berhemat.
Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga, pelanggan bisnis (kecuali bisnisdengan daya di atas 200 kVA) dan pelanggan pemerintah mulai pemakaian bulan April 2008 (rekening / tagihan listrik bulan Mei 2008).Pelanggan dihimbau untuk memakai listrik secara hemat sehingga tidak melampaui batas hemat yang telah ditetapkan (80% dari rata-rata pemakaian nasional) seperti keterangan dibwah ini:
Contoh :
Insentif Contoh Dis-InsentifPelanggan R-1 450VA Pelanggan R-1 450VA Batas hemat 60kWh Batas hemat 60kWh Misal Pemakaian 50kWh Misal Pemakaian 70kWh (Jumlah rekening Rp.17.220) (Jumlah rekening Rp.27.770) Insentif 20%X(60kWh-50kWh)XRp.495* Dis-Insentif 0,3X(70kWh-60kWh)XRp.495* Yang dibayar pelanggan Yang dibayar pelanggan Rp. 17.220 - Rp. 990 Rp. 25.770 + Rp. 1.485 Rp. 16.230** Rp. 27.255**
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda